Habibi Mustafa

All about computer, internet and blogging tips trick

N I K A H

Definisi dan hukum nikah
Nikah menurut bahasa itu dapat diartikan berkumpul, bersetubuh, dan aqad, sedangkan Nikah menurut istilah syara’ adalah suatu aqad yang memiliki beberapa syarat dan rukun. Pada dasarnya hukum nikah adalah mubah (diperbolehkan), berdasarkan firman Alloh swt:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ …… (النساء : 3 )

Artinya : “maka nikahilah perempuan-perempuan yang baik bagimu …..” (QS. An-Nisa’ : 3)

Dan hadits Nabi saw :

عَنْ سَعِيْدِ بْنِ أَبِيْ هِلاَلٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : تَنَاكَحُوْا تَكْثُرُوْا ، فَإِِنِّيْ أُبَاهِيْ بِكُمُ اْلاُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رَوَاهُ عَبْدُ الرَّزاق)

Artinya : dari said bin abi hilal bahwasanya nabi saw bersabda : “menikahlah kamu sekalian maka kamu akan menjadi banyak keturunan karena sesungguhnya aku akan membanggakan diriku dengan adanya kalian atas umat terdahulu pada hari qiamat”
(HR. Abdur Rozaq)

Namun ketika seorang lelaki sudah memiliki keinginan untuk segera melangsungkan pernikahan dan ia mempunyai biayanya (mas kawin, nafkah buat isteri pada hari pernikahan tersebut), maka hukumnya sunnah begitu juga bagi orang tua ketika anak perempuannya sudah berkeinginan untuk menikah sedangkan apabila belum berkeinginan untuk menikah atau tidak memiliki biayanya, maka hukumnya adalah makruh.
Keterangan ini berdasarkan hadits nabi saw ;

يا معشر الشباب مَنْ اسْتَطَاعَ منكم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya : Wahai para pemuda Barangsiapa sudah mempunyai biaya pernikahan maka hendaknya ia menikah karna pernikahan itu dapat memalingkan mata dan menjaga alat kelamin (dari perzinahan) dan barang siapa tidak mempunyai biayanya, maka hendaknya berpuasa karena itu dapat meredam nafsu syahwatnya”.

Kriteria isteri
Tujuan utama membangun mahligai rumah tangga, disamping mengikuti sunnat Nabi, juga untuk memperoleh keturunan yang berkualitas. Oleh karenanya, dalam mencari pendamping hidup, harus benar-benar selektif sesuai dengan anjuran agama, karena anak yang berkualitas hanya dapat dihasilkan dari bibit yang berkualitas pula. Orang bijak mengatakan; “Apabila menghendaki benih yang baik, semaikanlah di tempat yang baik pula “. Ada beberapa kriteria wanita idaman menurut agama yang perlu diperhatikan, seperti;

1. Kuat agamanya
Sesuai dengan hadits;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا ، وَلِجَمَالِهَا ، وَلِحَسَبِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ ( رواه البخاري ومسلم )

Artinya : dari abi hurairah ra bahwasanya nabi saw bersabda : “seorang perempuan itu dinikahi karena empat aspek yaitu kekayaannya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya maka utamakanlah perempuan yang kuat agamanya (kalau tidak) maka dirimu akan hina/merugi”. (HR. Bukhori Muslim)

2. Masih Perawan
Sesuai dengan Hadits;

أَخْبَرَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَقِيتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا جَابِرُ تَزَوَّجْتَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ بِكْرٌ أَمْ ثَيِّبٌ قُلْتُ ثَيِّبٌ قَالَ فَهَلَّا بِكْرًا تُلَاعِبُهَا وَتُلَاعِبُكَ ( مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ )

Artinya : sahabat Jabir bin Abdulloh ra bercerita : “aku telah melangsungkan pernikahan pada masa Rasulullah saw kemudian aku bertemu Rasulullah saw dan beliau bertanya : “hai jabir apakah kamu telah menikah?, lalu aku menjawab, “ya” kemudian beliau bertanya lagi, “perawan atau janda”, aku pun menjawab, “janda” kemudian beliau bersabda : “hendaknya kamu memilih perawan sehingga kamu bisa bersengkrama dengannya, demikian juga sebaliknya”. (Muttafaq ‘alaih)

عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيرِ

Artinya : “Pilihlah perempuan yang masih perawan, karena mereka akan berkata menyenangkan, banyak mendatangkan keturunan, dan mau menerima sesuatu yang sedikit”. (HR. Baihaqi)

3. Bernasab baik, sesuai dengan hadits
Sesuai dengan hadits Riwayat Bukhari Muslim diatas

4. Bukan kerabat dekat
Artinya, bukan anak dari paman atau bibi (sepupu), Karena salah satu tujuan pernikahan adalah menyatukan satu golongan dengan golongan lainnya, dan hal ini akan terpenuhi jika perempuan yang akan dinikahi adalah orang lain atau kerabat jauh. Dalam sebuah hadits dijelaskan ;

لَا تَنْكِحُوا الْقَرَابَةَ الْقَرِيبَةَ ، فَإِنَّ الْوَلَدَ يُخْلَقُ ضَاوِيًا

5. Perempuan yang bisa memberikan keturunan (subur/tidak mandul)
Sesuai dengan hadits ;

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ لَا ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ (رواه ابو داود)

Artinya : ma’qil bin yasar bercerita bahwa seorang lelaki telah menghadap Rasulullah dan bertanya : “aku telah mencintai seorang perempuan yang bernasab baik dan cantik namun ia tidak bisa memberikan keturunan (mandul) apakah baik bagiku untuk menikahinya ?”, nabi menjawab, “tidak” kemudian laki-laki tersebut menghadap untuk kedua kalinya dan nabi tetap melarangnya lalu dia datang untuk ketiga kalinya dan nabi bersabda : “nikahilah perempuan yang mencintai kamu dan bisa memberimu keturunan karena aku (nabi) akan membanggakan diri dengan kalian atas umat terdahulu” (HR. Abu Daud)

6. Berparas cantik
Rasulullah bersabda ;

خَيْرُ النِّسَاءِ مَنْ تَسُرُّ إذَا نُظِرَتْ ، وَتُطِيعُ إذَا أُمِرَتْ ، وَلَا تُخَالِفُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا

Artinya : “Sebaik-baiknya wanita adalah mereka yang menyenangkan ketika dilihat, berbakti ketika diperintah, dan tidak berkhianat pada diri dan hartanya”

7. Memiliki IQ yang cerdas ( tidak idiot )

8. Berbudi pekerti luhur / baik perangainya
9. Mau menerima mahar yang sedikit
Dalam hadits riwayat Hakim disebutkan ;

أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ صَدَاقًا ( رواه الحاكم )

Artinya : “Wanita terbesar barokahnya adalah mereka yang paling murah maharnya”

Rukun-rukun nikah
Rukun nikah terbagi menjadi lima, yaitu :
1. Calon Suami
2. Calon Isteri
3. Sighat
4. Wali
5. Dua orang saksi

Syarat-syarat calon suami
a. Tidak dalam keadaan ihrom
b. Tidak terpaksa
c. Telah ditentukan
d. Mengetahui perempuan yang akan dinikahi atau nama dan nasabnya serta kehalalan perempuan tersebut untuk dia nikahi
e. Jelas status kelelakiannya

Syarat-syarat calon istri
a. Tidak dalam keadaan ihrom
b. Telah ditentukan
c. Tidak punya suami
d. Tidak sedang menjalani masa iddah
e. Jelas status kewanitaannya .

Syarat-syarat sighat
a. Menggunakan lafadz yang sharîh (jelas) menunjukkan arti pernikahan yaitu setiap lafadz yang tercetak dari lafadz إنكاح (menikahkan) atau تزويج (mengawinkan) meskipun tidak menggunakan bahasa arab.
b. Tidak ada pemisah antara îjâb dan qabûl
c. Îjâb qabûl yang dilakukan bisa terdengar oleh wali, suami dan dua saksi
d. Îjâb qabûl dilakukan oleh orang yang sah tasharrufnya (baligh, aqil) saat aqad berlangsung.

Syarat-syarat wali
a. Beragama islam
b. Baligh
c. Berakal sehat
d. Merdeka
e. Lelaki
f. Tidak fasiq (orang yang tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak sering melakukan dosa-dosa kecil)

Syarat-syarat saksi
a. Beragama islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Merdeka
e. Laki-laki
f. Adil
g. Dapat mendengar perkataan îjâb qabûl yang dilakukan antara dua orang yang melakukan aqad (wali/wakilnya dan suami/wakilnya)
h. Dapat melihat ( tidak buta )
i. Dapat berbicara
j. Memiliki daya ingatan yang kuat (tidak pelupa)
k. Mengerti bahasa yang digunakan oleh dua orang yang melangsungkan akad ( Wali & calon suami )
l. Tidak berstatus sebagai orang yang harus menjadi wali

Prosesi aqad nikah

1. Wali atau orang yang mewakilinya, calon suami atau orang yang mewakilinya dan dua orang saksi hadir di majlis/tempat pelaksanaan aqad nikah
2. Sebelum dilaksanakan aqad (îjâb qabûl) nikah, biasanya didahului dengan pembacaan ayat al-qur’an terutama ayat-ayat yang berkaitan dengan pernikahan agar lebih khidmat seperti ayat :

وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ [الروم/21]

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan khutbah nikah. Contoh khutbah nikah:

إِنَّ الحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُه، وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَسْتَرْشِدُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لآ اِلَهَ إِلاَ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا خَيْرُ نَبِيٍّ أَرْسَلَهُ، اَللَّهُمَّ فَصَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَذَوِيْهِ. أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ النِّكَاحَ سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ الأَنْبِيَاءِ، وَشِعَارٌ مِنْ شَعَائِرِ الأَتْقِيَاءِ، بِهِ يَجْعَلُ اللهُ الْبَعِيْدَ قَرِيْباً، وَالْقَرِيْبَ حَبِيْباً، وَالأَجْنَبِيَّ نَسِيْباً، قَدْ نَدَبَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى إِلَيْه، وَجَائَتِ الْآيَاتُ وَالأَحَادِيْثُ حَاثَّةً عَلَيْهِ، فَمِنَ الآيَاتِ قَوْلُهُ تَعَالَى وَأنْكِحُوْا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَراَءَ يُغْنِهِمِ اللهُ مِنْ فَضْلِه ، ِوَقَوْلُهُ تَعَالىَ وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيِّتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْناَ لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا . وَمِنَ الأَحَادِيْثِ قَوْلُُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّكاَحُ سُنَّتِي فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي ، وَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَأَمَانَتَهُ فَزَوِّجُوْهُ إِلاَ تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ وَقَوْلُهُ صَلَّّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم ْ:حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ ثَلاَثٌ النِّسَاءُ وَالطِّيْبُ وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِيْ فِي الصَّلاَةِ . ثُمَّ إِنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْوَلِيِّ لِمَوْلِيَّتِهِ أَنْ يَخْتَارَ لَهَا مَنْ يُوْثَقُ بِدِيْنِهِ وَأَمَانَتِهِِ، فَلاَ يُزَوِّجُهَا فَاجِرًا وَلاَ كَاِفرًا وَلاَ فَاسِقًا شِرِّيْرًا وَلاَ شَاِربَ الْخَمْرِ سِكِّيْرًا، أُولَئِكَ يَدْعُوْنَ إِلَى النَّارِ، وَاللهُ يَدْعُوْ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِه، وَيَجِبُ عَلَى الزَّوْجِ أَنْ يُحْسِنَ خُلُقَهُ مَعَ زَوْجَتِهِ، وَأَنْ يَتَحَمَّلَهَا فِي بَعْضِ حَقِّهِ وَأَذِيَّتِهِ، لاَ يَضْرِبُهَا وَلاَ يَشْتِمُهَا وَلاَ يُؤْذِيْهَا، قَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ . وَرَدَ فِي الْخَبَرِ أَنَّ آخِرَ مَا أَوْصَى بِهِ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : اَلصَّلاَةَ الصَّلاَة َ، وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ لاَ تُكَلِّفُوْهُمْ مَا لاَ يُطِيْقُوْنَ، وَاللهَ اَللهَ فِي النِّسَاءِ، فَإِِنَّهُنَّ عَوَانٍ فِي أَيْدِيْكُمْ، أَخَذْتُمُوْهُنَّ بأَِمَانَةِ اللهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ الله . هَذَا، فَلْنَذْكُرْ خُطْبَةَ الحْاَجَةِ الَّتِي خَطَبَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ زَوَّجَ سَيِّدَتَنَا فَاِطَمَةَ مِنْ سَيِّدِنَا عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، فَقَالَ وَنَطَقَ بِأَفْصَحِ الْمَقَالِ : الحَمْدُ ِللهِ المْحَمْوُدِ بِنِعْمَتِهِ، المَعْبُوْدِ بِقُدْرَتِهِ، المُطَاعِ بِسُلْطَانِه، الَمْرهُوْبِ مِنْ عَذَابِهِ وَسَطْوَتِهِ، النَّافِذِ أَمْرُهُ فِي سَمَائِهِ وَأَرْضِهِ، الَّذِيْ خَلَقَ الخَلْقَ بِقُدْرَتِهِ وَمَيَّزَهُمْ بِأَحْكَامِهِ، وَأَعَزَّهُمْ بِدِيْنِهِ وَأَكْرَمَهُمْ بِنَبِيِّهِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِنَّ اللهَ تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَتْ عَظَمَتُهُ جَعَلَ الْمُصَاهَرَةَ سَبَباً لاَحِقًا، وَأَمْرًا مُفْتَرَضًا، أَوْشَجَ بِهِ الأَرْحَامَ وَأَلْزَمَ الأَنَامَ، فَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ قَائِلٍ : وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا. أَمّاَ بَعْدُ فَإِنَّ الْأُمُوْرَ كُلَّهَا بِيَدِ اللهِ، يَقْضِيْ فِيْهَا مَا يَشَاءُ، وَيَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ، لاَ مُؤَخِّرَ لِمَا قَدَّمَ، وَلاَ مُقَدِّمَ لِمَا أَخَّرَ، وَلاَ يَجْتَمِعُ اثْنَانِ وَلاَ يَفْتَرِقَانِ إِلاَّ بِقَضَاءٍ وَقَدَر، وَأَمْرُهُ يَجْرِيْ عَلَى قَضَائِهِ، وَقَضَاؤُهُ يَجْرِيْ إِلَى قَدَرِهِ، وَلِكُلِّ قَضَاءٍ قَدَرٌ، وَلِكُلِّ قَدَرٍ أَجَلٌ، وَلِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ، يَمْحُوْ اللهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ، وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ، أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِوَالِدَيَّ وَوَالِدِيْكُمْ وَلِمَشَايِخِنَا وَمَشَايِخِكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ : أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ الَّذِيْ لاَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّوْمَ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ ×3 أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

3. Jika orang yang akan melakukan aqad nikah adalah wakil dari wali atau wakil dari suami maka terlebih dahulu dilaksanakan aqad (îjâb qabûl) taukîl nikah sebelum pelaksanaan îjâb qabûl nikah.

 Contoh taukîl îjâb dari wali kepada orang lain :

يَا عُمَرْ وَكَّلْتُكَم فى تَزْوِيْجِ زَيْدِ بنِ بَكْرٍ ابْنَتِى فَاطِمَةَ بِمَهْرِ أَلْفِ أًلْفِ رُوْبِيَّة حالة

Artinya : “Pak umar aku wakilkan padamu untuk menikahkan Zaid bin Bakar dengan putriku yang bernama fatimah dengan mas kawin satu juta rupiah dibayar tunai”.

 Contoh taukîl qabûl dari calon suami kepada orang lain :

يَا خَاِلد وَكَّلْتُكَ فى أَنْ تَقْبَلَ لِي نِكَاحَ فَاطِمَةَ ابْنَةِ عَبْدِ اللهِ

Artinya : “pak kholid, aku jadikan engkau sebagai wakil untuk menerima pernikahan fatimah binti Abdillah atas namaku “.

 Contoh sighat menerima taukîl :

قَبِلْتُ تَوْكِيْلِكَ الْمَذْكُوْر

Artinya : “Saya terima perwakilanmu tersebut”

4. Pelaksanaan îjâb qabûl.
Yang dinamakan dengan îjâb adalah pemasrahan dari pihak wali atau yang mewakilinya kepada calon suami, sedangkan yang dinamakan qabûl adalah penerimaan dari pihak suami atau yang mewakilinya.

 Contoh Îjâb yang dilakukan oleh wali :

يَا عَلِي اَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ فَاطِمَةَ بِنْتِي بِمَهْرِ اَلْفِ الف رُوْبِيْة حَالًة

Artinya : “Ya Ali aku nikahkan engkau dengan anakku yang bernama fatimah dengan mas kawin satu juta rupiah dibayar tunai”

 Contoh Îjâb yang dilakukan oleh wakilnya wali :

ياَ عَلِي اَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ مُوَكِّلِي فِى هَذَا الْعَقْدِ بِمَهْرِ اَلْفِ الف رُوْبِيَة حَالًة

ياَ عَلِي اَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ مَوْلِيَةَ اَبِْيْهَا الَّذِي وَكَّلَنِي فِى هَذَا الْعَقْدِ بِمَهْرِ اَلْفِ الف رُوْبِيَة حَالًة

Artinyta : “Ya ali aku nikahkan kepadamu fatimah binti Muhammad (yang telah memintaku melakukan aqad ini) dengan mas kawin satu juta rupiah dibayar tunai”

 Contoh qabûl yang dilakukan oleh suami :

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذْكُوْرِ

Artinya : “aku terima nikahnya dengan mas kawin tersebut ”

 Contoh îjâb yang dilakukan wali sementara qabûlnya diwakilkan :

أَنْكَحْتُ وَزَوَّجْتُ زَيْدَ بْنَ عُمَرَ إِبْنَتِى فَاطِمَةَ بِمَهْرِ أَلْفِ أَلْفِ رُوبية حالةً

Artinya :” Aku nikahkan Zaid bin Umar dengan putriku Fatimah dengan mas kawin satu juta rupiah tunai ”

 Contoh îjâb yang dilakukan wakil wali sementara qabûlnya diwakilkan

انكحت وزوجت زيد بن عمر فاطمة مولية ابيها بكر الذى وكلنى فى هذا العقد بمهر الف الف روبية حالة

Artinya : Saya nikahkan Zaid bin Umar dengan Fatimah binti Bakr yang telah mewakilkan padaku dalam akad ini dengan mahar satu juta rupiah tunai”

 Contoh qabûl yang dilakukan oleh wakil suami :

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِزَيْدِ ابْنِ عُمَرَ مُوَكِّلِى فِى هَذَا الْقَبُوْلِ بِِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ

Artinya : “aku terima nikahnya Fatimah untuk zaid bin Umar dengan mas kawin yang telah disebutkan”

Catatan :
 Penyebutan lafadz مُوَكِّلِي \ مَوْلِيَةَ اَبِيْهَا الَّذِي وَكَّلَنِي فِى هَذَا الْعَقْدِ dilakukan jikalau saksi nikah tidak mengetahui bahwa yang melakukan îjâb nikah adalah wakilnya ortu/wali. Bila wakil wali tidak menyebutkannya disaat akad sementara suami dan saksi tidak mengetahuinya kalau dia wakil wali maka hukumnya harom namun akadnya tetap sah
 Disunahkan sebelum melangsungkan sighat îjâb megucapkan :

بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ اُوْصِيْكُمْ عِبَادَ اللهِ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ اُزَوِّجُكَ عَلَى مَا اَمَر اللهُ بِهِ مِنْ اِمْسَاكٍ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌ بِاِحْسَانٍ

5. Mendo’akan kedua mempelai setelah îjâb qabûl, semisal:

باَرَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ اللهُ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ وَعَافِيَةٍ

6. Mempertemukan kedua mempelai,
Prosesi yang dilakukan setelah terlaksananya aqad nikah adalah mempertemukan kedua pengantin. Berikut adalah do’a yang dibaca suami saat dipertemukan dengan isterinya, namun di sunnatkan membaca basmalah terlebih dahulu sebelum do’a, baru kemudian sang istri mencium tangan kanan suaminya, sedangkan tangan kiri suami memegang ubun-ubun istrinya seraya membaca :

بَارَكَ اللهُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا فِي صَاحِبِهِ

Dan kemudian di lanjutkan dengan do’a yang di riwayatkan dengan sanad yang shahîh dalam kumpulan hadits-hadits ibnu majah dll, bunyi do’a tersebut adalah :

اَللّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلتَهَا عَلَيْهِ

Kewajiban-kewajiban suami
1. Menggauli isteri dengan baik dalam arti memberikan hak-hak isteri, semisal mahar dan nafkah .
2. Bersabar atas perangai buruk isteri
3. Menuntun isterinya untuk beribadah dan berbuat baik
4. Memberikan pengertian ilmu agama yang dibutuhkan oleh isterinya tentang masalah yang berkaitan dengan bersuci, darah (haidl,nifas dan istihadloh) dan sholat
5. Dll

Kewajiban-kewajiban isteri
1. Ta’at pada suaminya dalam segala hal kecuali yang sesuatu yang diharamkan
2. Tidak melakukan puasa sunah tanpa ada izin dari suaminya
3. Tidak keluar dari rumah suaminya tanpa ada izin
4. Menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan kemarahan suaminya sedapat mungkin
5. Tidak melarang suaminya saat ingin bercumbu dengan dirinya
6. Mendahulukan hak-hak suami atas kerabatnya bahkan atas dirinya
7. Tidak membanggabanggakan kecantikannya dihadapan suami
8. Tidak mencela kejelekan suaminya
9. Bersikap malu dihadapan suami
10. Menundukkan pandangannya dihadapan suami
11. Diam saat suaminya sedang berbicara pada dirinya
12. Berdiri saat datang dan perginya suami
13. Mempercantik dirinya ketika sang suami sedang bersamanya
14. Memuliakan keluarga dan kerabat suaminya
15. Menerima pemberian suaminya dengan senang hati tidak membeda-bedakan antara pemberian yang sedikit atau banyak.

Source : Islam Tradisionalis
3 Komentar untuk "N I K A H"

kalau kita tidak tahu, perempuan tersebut mandul terus setelah kita menikah dan berlangsung beberapa tahun namun tak memiliki anak dan setelah diperiksa ke dokter bahwa perempuan tersebut mandul, apakah harus diceraikan, ustadz?

Wah, jangan panggil pak ustad. Aq cma seorang santri yang blum tau apa2.

Artikelnya bagus. Izin copy ya . Trm ksh.

 
Copyright © 2014 Habibi Mustafa - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info